Tingkatkan browser web Anda
Anda menggunakan peramban yang tidak didukung. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan situs kami, kami menyarankan agar Anda melakukan peningkatan ke peramban terbaru – lihatlah daftar peramban yang didukung kami.

Barang-barang yang diatur dan dilarang penggunaannya

Peringatan saran bagi pelanggan yang bepergian menuju dan/atau transit melalui Hong Kong

Selain senjata api dan amunisi seperti yang dijelaskan pada halaman ini:

  • Senjata setrum listrik, semprotan gas air mata, gelang tinju, dan tongkat pemukul yang dapat diperpanjang juga diklasifikasikan sebagai barang yang dilarang oleh undang-undang Hong Kong, tanpa memandang apakah Anda datang atau transit melalui Hong Kong. Setelah dinyatakan bersalah, pelanggar bertanggung jawab atas hukuman denda HKD100.000 dan hukuman penjara selama 14 tahun. Untuk informasi lebih lanjut, bacalah situs web Kepolisian Hong Kong.
  • Mulai 1 Februari 2023, Cannabidiol (CBD) – yang umum digunakan dalam produk seperti minyak, gel, dan permen – akan tercatat sebagai obat berbahaya berdasarkan Undang-Undang Obat Berbahaya (DDO) pada undang-undang Hong Kong. Siapa pun yang diketahui memiliki, mengonsumsi, memperdagangkan, dan/atau memproduksinya bertanggung jawab atas hukuman denda maksimum HKD5.000.000 dan hukuman penjara seumur hidup. Untuk informasi lebih lanjut, bacalah situs web Divisi Narkotika, Biro Keamanan.

Barang-barang yang dilarang

Demi keselamatan Anda dan seluruh penumpang kami, pastikan tas Anda tidak berisi barang yang dilarang berikut ini. Karena kami hanya terbang ke bandara yang melakukan pemeriksaan keamanan menyeluruh, barang Anda akan disita jika tidak memenuhi persyaratan.

Mohon baca laman Barang Berbahaya Badan Penerbangan Sipil Hong Kong, Tautan akan membuka jendela baru yang dioperasikan oleh pihak eksternal dan mungkin tidak mengikuti kebijakan aksesibilitas yang sama sepertikebijakan panduan dan perincian lebih lanjut Cathay Pacific.

Aturan untuk semua bagasi

Alat pengejut listrik

Anda tidak diperbolehkan membawa alat pengejut listrik yang khusus didesain untuk menyetrum atau melumpuhkan ke dalam pesawat.

Termasuk peralatan:

  • alat untuk mengejutkan, seperti senjata kejut listrik, taser, dan tongkat kejut listrik
  • alat kejut listrik untuk binatang dan pembunuh hewan
  • bahan kimia, gas, dan penyemprot yang melumpuhkan dan melemahkan, seperti pala, semprotan merica, semprotan cabai, gas air mata, semprotan asam, dan semprotan pengusir hewan
  • alat pengejut listrik

Bahan peledak dan pembakar

Anda tidak diperbolehkan membawa bahan peledak atau pembakar apa pun saat bepergian. Termasuk alat yang mampu, atau terkesan mampu, yang bisa menyebabkan cedera parah atau menjadi ancaman keselamatan di pesawat.

  • amunisi
  • sungkup peledak
  • detonator dan sumbu
  • replika atau tiruan alat peledak
  • amunisi, kembang api, kembang api mainan , dan suar
  • ranjau, granat, dan perbekalan militer eksplosif lainnya
  • kembang api dan jenis petasan lainnya
  • tabung penghasil asap dan kartrij penghasil asap
  • dinamit, bubuk mesiu, dan bahan peledak plastik

Barang mudah terbakar

Anda tidak diperbolehkan membawa zat apa pun yang mudah terbakar ke dalam pesawat. Termasuk gas dan cairan berbahaya seperti bahan bakar pemantik dan bahan padat mudah terbakar.

  • Gas untuk berkemah, obor glazur, dan gas berbahaya lain
  • Cairan yang mudah terbakar seperti bahan bakar pemantik, bensin, dan diesel
  • Cat, pengencer, dan perekat cair
  • Bahan padat mudah terbakar seperti korek api tanpa pengaman, alat panggang daging sekali pakai, dan batu bara
  • Korek api", arang, fosfor, dan benda lain yang mudah tersulut api
  • Penghangat Ransum Tanpa Api seperti Makanan Siap Makan Pemanas Mandiri (Self-heating Meal Ready-to-Eat/MRE) dan hotpot instan yang memanaskan makanan secara otomatis

Material berbahaya

Anda tidak diperbolehkan membawa material oksidan, racun, korosif, atau berbahaya ke dalam pesawat. Bahan berbahaya termasuk zat radioaktif, biologis, dan kimiawi.

  • Cairan atau padatan oksidasi seperti pemutih, bubuk pemutih, dan peroksida
  • Zat beracun seperti pestisida, pembasmi hama, arsenik, dan sianida
  • Zat kimia dan biologis yang berbahaya, termasuk zat menular seperti produk biologis
  • Gas bertekanan (mudah terbakar, tidak mudah terbakar, atau beracun) seperti butana, propana, tabung selam, bahan bakar, atau pengisi pemantik, aerosol, dan aerosol iritan kimiawi
  • Material korosif seperti merkuri (yang dapat tersimpan dalam termometer atau pengukur tekanan darah), asam, alkali, dan baterai kering
  • Bahan korosif (aki mobil atau jenis aki lain, air raksa)
  • Material radioaktif

Barang berbahaya

Anda tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan barang dan kendaraan berdaya lithium yang dapat menyebabkan cedera parah terhadap penumpang lain. Termasuk zat yang menimbulkan bahaya selama penerbangan, misalnya material yang mengandung magnet, material yang melukai, atau dapat menimbulkan iritasi.

  • Kendaraan kecil bertenaga baterai lithium, seperti AirWheel, Solowheel, Hoverboard, dan skuter self-balancing lainnya, serta Segways mini
  • Koper atase dengan instalasi perangkat alarm
  • Dilengkapi baterai litium
  • Material piroteknik

E-cigarette/cairan e-liquid (Hong Kong, India, Singapura, dan Taiwan)

Penumpang tidak diizinkan mengimpor perangkat rokok elektronik dan produk serupa atau terkait lainnya ke Hong Kong, India, Singapura, dan Taiwan. Periksalah peraturan nasional untuk detail khususnya, yang berbeda untuk setiap negara.

Pemerintah Hong Kong SAR telah memberlakukan larangan impor, promosi, pembuatan, penjualan, atau kepemilikan produk alternatif rokok, produk tembakau berpemanas, dan rokok herbal. Ini juga termasuk untuk penggunaan pribadi. Penumpang yang memulai atau mengakhiri perjalanan mereka di Hong Kong tidak boleh membawa barang-barang ini dalam bagasi terdaftar maupun bagasi kabin. Penumpang yang transit melalui Hong Kong tidak terpengaruh.

Kunjungilah situs web Kantor Pengendalian Tembakau dan Alkohol untuk detail lebih lanjut.

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan di Taiwan telah memberlakukan pelarangan penggunaan perangkat rokok elektronik (e-cigarettes) dan cairannya (e-liquids), sebagai bagian dari Undang-Undang Pencegahan Bahaya Tembakau. Oleh karena itu, impor produk ini ke Taiwan tidak diperbolehkan.

Harap kunjungi situs web Bea Cukai Taipeiuntuk detail lebih lanjut.

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga, Pemerintah India, telah memberlakukan larangan rokok elektrik (e-cigarettes), termasuk semua sistem penyaluran nikotin elektronik (electronic nicotine delivery system atau ENDS), produk panas-tidak terbakar, e-hookah dan perangkat serupa lainnya, kecuali yang berlisensi berdasarkan Undang-Undang Obat-Obatan dan Kosmetika, 1940. Dengan demikian, impor, ekspor, atau transportasi barang-barang ini di India tidak diperbolehkan.

Kementerian Kesehatan di Singapura telah melarang perangkat rokok elektronik (e-cigarettes), termasuk semua sistem pengantaran nikotin elektronik (ENDS), produk tembakau yang dipanaskan, dan e-liquid sebagai bagian dari Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan), atau TCASA. Oleh karena itu, dilarang melakukan impor, distribusi, penjualan, pembelian, penggunaan, dan kepemilikan produk ini di Singapura.

Kunjungilah situs web Singapore Health Sciences Authority atau situs web Kementerian Kesehatan Singapura untuk detail lebih lanjut.

Produk binatang dan perjalanan UE

Secara umum penumpang tidak diizinkan untuk membawa barang bawaan berupa produk daging atau susu ke Uni Eropa, terkecuali susu bubuk bayi, makanan bayi, atau makanan khusus hewan yang diperlukan untuk tujuan medis.

Produk yang berasal dari binatang dapat mengandung patogen yang dapat menyebabkan penyakit menular pada binatang. Kami wajib mengikuti panduan Eropa mengenai kesehatan hewan untuk mencegah penyebaran penyakit dan demi keselamatan umum penumpang.

Sebagai peraturan umum, penumpang tidak diizinkan membawa barang bawaan berupa daging, produk daging, susu, atau produk susu ke Uni Eropa. Harap dicatat bahwa penumpang yang datang dari Kroasia, Kepulauan Faroe, Greenland, atau Islandia dapat membawa produk tersebut di bawah 10 kilogram untuk konsumsi pribadi.

Perlu dicatat, penumpang diperbolehkan membawa hingga 2 kilogram susu bubuk bayi, makanan bayi, atau makanan khusus/makanan hewan peliharaan khusus yang dibutuhkan untuk tujuan medis. Barang tersebut harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

  • Produk tersebut tidak perlu didinginkan di dalam kulkas sebelum dikonsumsi
  • Produk tersebut merupakan produk kemasan dengan merek tertentu
  • Kemasan tidak rusak

Untuk produk perikanan (termasuk ikan dan jenis kerang tertentu seperti udang, lobster, kerang mati, dan tiram mati), penumpang diperbolehkan membawa produk tersebut sampai dengan total 20 kilogram, atau satu ikan seberat 20 kilogram atau lebih.

Tidak berlaku untuk penumpang yang datang dari Kepulauan Faroe atau Islandia yang tidak memiliki pembatasan berat dalam membawa produk perikanan untuk konsumsi pribadi.

Untuk pembaruan dan detail lebih lanjut, harap kunjungi situs web Komisi Keamanan Makanan Eropa.

Laser pointer dan bepergian ke Swiss

Penumpang tidak diizinkan mengimpor atau melakukan transit dengan membawa laser pointer berbahaya ke Swiss.

Mulai 1 Juni 2019, Swiss menetapkan larangan pada kelas laser pointer berbahaya berikut: 1M, 2, 2M, 3R, 3B, dan 4.

Label non-standar lain, termasuk laser kelas 3A, IIIA, atau 1C, juga dianggap berbahaya. Laser pointer akan dianggap berbahaya dan dilarang jika tidak memiliki label yang dapat dibaca yang menandakan kelas laser, atau jika sama sekali tidak berlabel.

Penumpang harus memperhatikan bahwa kepemilikan, impor, atau transit dengan kelas laser di atas tidak diperkenankan. (Kepemilikan laser kelas 2 diizinkan hingga 1 Juni 2021).

Laser pointer yang tidak berbahaya tidak termasuk dalam larangan ini – rujuklah PDFatau situs web Departemen Federal Dalam Negeri (Federal Department of Home Affairs atau FDHA) Swiss untuk perincian selengkapnya.

Barang-barang yang disita

Silakan luangkan waktu untuk membaca pemberitahuan keamanan kami mengenai barang yang dilarang.

Kami senantiasa berusaha memenuhi keinginan pelanggan, namun kami meminta Anda untuk mematuhi peraturan di atas agar keselamatan Anda tidak terganggu.

Kami tidak bertanggung jawab atau berkewajiban secara hukum atas barang penumpang yang disita oleh petugas keamanan bandara. Karena mereka bertindak sesuai dengan peraturan internasional dan pemerintah.

Kami tidak dapat menjamin pengembalian barang Anda yang disita. Namun, jika petugas keamanan mengembalikan barang tersebut, dengan senang hati kami akan menyimpankannya untuk Anda dengan total jangka waktu pengambilan 7 hari. Tentu kami ingin melihat semua pelanggan bertemu kembali dengan barang mereka yang disita dan kami melakukan segala yang kami bisa untuk memastikannya.

Penarikan baterai MacBook Pro 15 inci

Apple telah menarik seri MacBook Pro 15 inci dengan layar Retina yang dijual pada September 2015 hingga Februari 2017. Baterai cacat pada MacBook Pro ini dapat menjadi terlalu panas dan menimbulkan risiko kebakaran.

Oleh karena itu, kami meminta penumpang tidak membawa model terdampak ke dalam penerbangan yang dioperasikan Cathay Pacific hingga baterai telah diverifikasi keamanannya atau diganti oleh produsen.

Untuk memeriksa apakah hal ini memengaruhi perangkat Anda, harap kunjungi situs web Apple dan masukkan nomor seri Anda.

Sepeda Berbantu Daya (Power-Assisted Bicycles atau PAB) dan Perangkat Mobilitas Pribadi Bermotor (Motorized Personal Mobility Devices atau PMD)

Penumpang yang mengimpor Sepeda Berbantu Daya (PAB) dan Perangkat Mobilitas Pribadi Bermotor (PMD) wajib mendapatkan persetujuan dari Land Transport Authority (LTA) sebelum mengimpor perangkat ini ke Singapura.

  • Skuter listrik
  • Papan seluncur
  • Sepeda listrik
  • Papan seluncur listrik

Kunjungilah situs web LTA untuk mengetahui detail selengkapnya.

Catatan: Penumpang dilarang membawa kendaraan kecil bertenaga baterai ion-lithium ke dalam pesawat. Kunjungilah Larangan pada hoverboard dan skuter penyeimbang mandiri lainnya untuk informasi selengkapnya.

Telepon satelit (India)

Penumpang tidak diizinkan mengimpor telepon satelit ke India.

Pemerintah India telah melarang impor telepon satelit tanpa izin, baik dalam bagasi terdaftar maupun bagasi kabin. Penumpang yang transit melalui Hong Kong tidak terpengaruh.

Kunjungi situs web Central Board of Indirect Taxes & Customs untuk detail lebih lanjut.

Pager dan walkie-talkie (Uni Emirat Arab)

Penumpang tidak diizinkan membawa pager atau walkie-talkie pada penerbangan yang berangkat dari atau transit melalui Dubai. Setiap perangkat yang ditemukan dalam bagasi terdaftar atau bagasi kabin akan disita.